Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Prajurit TNI yang mempunyai kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus yang akan melaksanakan penugasan atau praktik di luar institusi Kemhan dan TNI berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari:
a. Instansi Pemerintah;
b. Instansi non Pemerintah; dan/atau
c. Mandiri.
Koreksi Anda
