Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 85 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2014 tentang TENAGA PROFESI PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG BERTUGAS DI LUAR INSTITUSI KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga profesi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA adalah tenaga yang dimiliki Prajurit TNI karena kemampuan di bidang keahlian atau kompetensi khusus melalui izin praktik profesi maupun penugasan.
2. Penugasan adalah rangkaian kegiatan tenaga profesi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang mendapat izin dari atasannya berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari instansi Pemerintah, instansi non Pemerintah dan mandiri tanpa dilengkapi surat izin praktik dari organisasi profesinya.
3. Praktik profesi adalah rangkaian kegiatan tenaga profesi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang mendapat izin dari atasannya berdasarkan kebutuhan dan permintaan dari instansi Pemerintah, instansi non Pemerintah dan mandiri harus dilengkapi surat izin praktik dari organisasi profesinya.
4. Surat Izin Praktik Profesi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh organisasi profesi kepada tenaga profesi yang akan menjalankan praktik sesuai dengan profesinya dan memenuhi persyaratan.
5. Kompetensi khusus adalah kemampuan yang dimiliki seseorang terkait dengan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku.
6. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
7. Prajurit adalah Anggota Tentara Nasional INDONESIA.
8. Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertahanan negara.
9. Panglima TNI yang selanjutnya disebut Panglima adalah Perwira Tinggi Militer yang memimpin TNI.
10. Instansi Pemerintah adalah satuan kerja atau satuan organisasi kementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya baik pusat maupun daerah, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan Badan usaha Milik Daerah.
11. Instansi non Pemerintah adalah organisasi atau perusahaan swasta yang berbadan hukum.
12. Pembina profesi adalah badan atau lembaga yang membina dan bertindak profesional kepada suatu pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik.
13. Pejabat yang berwenang adalah pejabat struktural di lingkungan Kemhan dan TNI yang terdiri atas:
a. Panglima Komando Utama TNI.
b. Kepala Badan Pelaksana Pusat.
c. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan dan
d. Komandan Detasemen Markas Markas Besar TNI.
14. Komando Utama yang selanjutnya disebut Kotama adalah kekuatan TNI yang memiliki fungsi pembinaan kekuatan matra yang berada di bawah komando Kepala Staf Angkatan.
15. Badan Pelaksana Pusat yang selanjutnya disebut Balakpus adalah satuan-satuan kerja tingkat Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan yang bertugas sebagai staf dan pelaksana kegiatan di tingkat pusat dalam lingkup Markas TNI atau Markas Besar Angkatan.
16. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Ropeg Setjen Kemhan adalah unsur pelaksana sebagian tugas Setjen yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sistem pembinaan kepegawaian Kemhan serta pembinaan PNS Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
17. Detasemen Markas Mabes TNI yang selanjutnya disebut Denma Mabes TNI adalah unsur pelayanan yang bertugas melayani kegiatan administrasi personel, logistik, instalasi, urusan dalam dan administrasi umum di lingkungan Markas Besar TNI.
Koreksi Anda
