Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terlampaui, BPK tidak mengeluarkan putusan atas keberatan yang diajukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka keberatan dari Bendahara diterima.
Koreksi Anda
