Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK menyampaikan Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara atau kepala kantor/Satuan Kerja Bendahara dengan tembusan kepada pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan dengan tanda terima dari Bendahara. (2) Surat Keputusan Pembebanan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mempunyai kekuatan hukum yang bersifat final.
Koreksi Anda