Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPK mengeluarkan surat keputusan pembebanan Kerugian Negara apabila: a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan; atau b. Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun Kerugian Negara belum diganti sepenuhnya.
Koreksi Anda