Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
BPK mengeluarkan surat keputusan pembebanan Kerugian Negara apabila:
a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah terlampaui dan Bendahara tidak mengajukan keberatan; atau
b. Bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau
c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani SKTJM namun Kerugian Negara belum diganti sepenuhnya.
Koreksi Anda
