Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pembebanan sementara mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan. (2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh instansi yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat keputusan pembebanan sementara. (3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id