Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pembebanan sementara mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh instansi yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang melakukan penyitaan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya surat keputusan pembebanan sementara.
(3) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
