Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, pimpinan Satker mengeluarkan keputusan pembebanan Kerugian Negara sementara dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Pimpinan Satker memberitahukan keputusan pembebanan Kerugian Negara sementara kepada BPK. (3) Format SKTJM sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id