Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM atau surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara kepada pimpinan Satker. (2) Pimpinan Satker memberitahukan hasil penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan laporan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan TPKN.
Koreksi Anda