Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Kerugian Negara dilakukan secara tunai paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani. (2) Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), TPKN mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id