Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan jaminan kepada TPKN, antara lain dalam bentuk dokumen sebagai berikut:
a. bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Bendahara; dan
b. surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2) SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara tidak dapat ditarik kembali.
(3) Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau harta kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku setelah BPK mengeluarkan surat keputusan pembebanan.
Koreksi Anda
