Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK melakukan pemeriksaan atas laporan Kerugian Negara berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) untuk menyimpulkan telah terjadi Kerugian Negara yang meliputi nilai Kerugian Negara, perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM. (3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, BPK mengeluarkan surat kepada pimpinan instansi agar kasus Kerugian Negara dihapuskan dan dikeluarkan dari daftar Kerugian Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id