Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) TPKN harus menyelesaikan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Sejak dimulainya proses penelitian, Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
(3) Mekanisme pembebastugasan dan penunjukkan Bendahara pengganti ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Koreksi Anda
