Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan vVerifikasi dokumen, sebagai berikut:
a. surat keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan;
b. berita acara pemeriksaan kas/barang;
c. register penutupan buku kas/barang;
d. surat keterangan tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan dari pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran;
e. surat keterangan bank tentang saldo kas di bank bersangkutan;
f. copy/rekaman buku kas umum bulan yang bersangkutan yang memuat adanya kekurangan kas;
g. surat tanda lapor dari kepolisian dalam Kerugian Negara mengandung indikasi tindak pidana;
h. berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari kepolisian dalam hal Kerugian Negara karena pencurian atau perampokan;
dan
i. surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau pengadilan.
(2) TPKN mencatat Kerugian Negara dalam daftar Kerugian Negara.
(3) Format daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
