Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung Bendahara wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Kasatker dan memberitahukan Kerugian Negara kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Kerugian Negara diketahui.
(2) Pemberitahuan Kerugian Negara sebagaimana ayat
(1) dilengkapi paling sedikit dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.
(3) Format surat pemberitahuan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
