Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung Bendahara wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Kasatker dan memberitahukan Kerugian Negara kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Kerugian Negara diketahui. (2) Pemberitahuan Kerugian Negara sebagaimana ayat (1) dilengkapi paling sedikit dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. (3) Format surat pemberitahuan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda