Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN bertugas membantu Kasatker yang bersangkutan dalam memproses penyelesaian Kerugian negara terhadap Bendahara yang pembebanannya akan ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. menginventarisasi kasus Kerugian negara yang diterima; b. menghitung jumlah Kerugian Negara; c. mengumpulkan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; e. menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM; f. memberikan pertimbangan kepada Kasatker tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam MENETAPKAN pembebanan sementara; g. menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara ; dan h. menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada Kasatker dengan tembusan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id