Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat membentuk Tim Ad Hoc untuk menyelesaikan Kerugian Negara yang terjadi pada Satuan Kerja yang bersangkutan. (2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi Kerugian Negara berdasarkan penugasan dari Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan. (3) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan. (4) Sekjen Kemhan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kasatker yang bersangkutan dengan tembusan kepada TPKN untuk diproses lebih lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id