Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi mengenai Kerugian Negara dapat diketahui dari: a. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; b. hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal baik melalui pengawasan dan pemeriksaan, investigasi, pemeriksaan khusus maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa laporan hasil pemeriksaan; c. laporan dari pejabat Satker terkait yang mengetahui tentang terjadinya Kerugian Negara; d. perhitungan Ex- Officio; dan e. informasi lain yang ada hubungannya dengan Kerugian Negara.
Koreksi Anda