Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Informasi mengenai Kerugian Negara dapat diketahui dari:
a. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
b. hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal baik melalui pengawasan dan pemeriksaan, investigasi, pemeriksaan khusus maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa laporan hasil pemeriksaan;
c. laporan dari pejabat Satker terkait yang mengetahui tentang terjadinya Kerugian Negara;
d. perhitungan Ex- Officio; dan
e. informasi lain yang ada hubungannya dengan Kerugian Negara.
Koreksi Anda
