Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebab Kerugian Negara yaitu: a. perbuatan manusia: 1. kesengajaan; 2. kelalaian, kealpaan, kesalahan; dan 3. diluar kemampuan pelaku. b. kejadian alam: 1. bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, kebakaran, dan sebagainya); dan 2. proses alamiah (membusuk, mencair, menyusut, mengurai, dan sebagainya).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Pasal.id