Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyebab Kerugian Negara yaitu:
a. perbuatan manusia:
1. kesengajaan;
2. kelalaian, kealpaan, kesalahan; dan
3. diluar kemampuan pelaku.
b. kejadian alam:
1. bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir, kebakaran, dan sebagainya); dan
2. proses alamiah (membusuk, mencair, menyusut, mengurai, dan sebagainya).
Koreksi Anda
