Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 84 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2014 tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DANTENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tuntutan Perbendaharaan adalah proses penentuan pengembalian kekurangan perbendaharaan terhadap Pegawai Negeri selaku Bendaharawan (Uang atau Barang), yang karena kesalahan/kelalaian/ kealpaannya, langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Negara atas Kepengurusan Perbendaharaan Negara yang dipercayakan kepadanya. 2. Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri bukan Bendaharawan dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung/tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Pegawai tersebut atau kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. 3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah pelaksana fungsi pemerintahan di bidang pertahanan. 4. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA. 5. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang- barang negara. 6. Ganti Rugi adalah penggantian terhadap kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutannya dilakukan melalui cara-cara yang ditentukan dalam pedoman ini. 7. Instansi adalah Kementerian Pertahanan yang mengelola Keuangan Negara. 8. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 9. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 10. Kadaluarsa adalah lewatnya waktu jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan. 11. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan anggota Tentara Nasional INDONESIA. 12. Penghapusan Kekurangan Perbendaharaan adalah penghapusan suatu kekurangan perbendaharaan dari perhitungan Bendaharawan bilamana kekurangan itu terjadi di luar kesalahan, kelalaian atau kealpaan Bendaharawan yang bersangkutan. 13. Penghapusan Piutang/Tagihan Negara adalah penghapusan suatu piutang negara/tagihan negara dari administrasi apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Bendahara, pegawai negeri bukan Bendahara,atau pejabat lain yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia pengampuan yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberi tahu oleh yang berwenang mengenai adanya kerugian negara/daerah. 14. Pemegang Kas yang selanjutnya disebut Pekas adalah badan keuangan, nama jabatan atau pejabat kepala badan keuangan yang terkecil (Tingkat–IV) yang bertugas melaksanakan pengurusan keuangan (sebagai Bendaharawan dan ordonatur pembantu) untuk mendukung pelaksanaan program satu satuan kerja atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya. 15. Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih selanjutnya disebut PSBDT adalah Piutang tersebut untuk sementara waktu dihentikan. 16. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang menangani penyelesaian kerugian negara yang diangkat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. 17. Verifikasi adalah tindakan pemeriksaan, penelitian dan pencocokan atas jumlah ataupun urusan, dokumen bukti pembayaran/pengeluaran atau bukti penerimaan guna menentukan apakah dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 18. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 19. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 20. Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat KPBW adalah keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang Pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian negara. 21. Keputusan Pencatatan adalah keputusan yang dikeluarkan oleh BPK tentang Proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 22. Keputusan Pembebanan adalah keputusan yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang Pembebanan penggantian kerugian negara terhadap Bendahara. 23. Pimpinan Instansi adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA. 24. Satuan Kerja adalah instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis dari Kementerian Pertahanan hingga Satker terkecil dilingkungan Kemhan dan TNI. 25. Pemegang Kas yang selanjutnya disebut Pekas adalah Badan Keuangan, nama jabatan atau pejabat kepala badan keuangan yang terkecil (tingkat-IV) yang bertugas melaksanakan pengurusan keuangan (sebagai Bendaharawan dan ordonatur pembantu) untuk mendukung pelaksanaan program satu satuan kerja atau lebih yang menjadi tanggung jawabnya. 26. Pertanggungjawaban Tuntutan Perbendaharaan Khusus atau Ex- Officio adalah suatu pertanggungjawaban keuangan (wabku) dari seorang Bendaharawan atau Pekas yang dibuat oleh pejabat yang ditunjuk, sebagai akibat Bendaharawan atau Pekas yang bersangkutan lalai melaksanakan tugas kewajiban, meninggal dunia, melarikan diri, dan berada di bawah pengampuan (under curatele). 27. Atasan Langsung Bendahara adalah kepala satuan kerja tempat dimana Bendahara bertugas dan bertanggung jawab secara organik serta kepala Badan Keuangan satu tingkat di atasnya dan bertanggung jawab secara administratif. 28. Kepala Satuan Kerja selanjutnya disebut Kasatker adalah Kepala instansi vertikal dan/atau unit pelaksana teknis dari Kementerian Pertahanan dan TNI. 29. Tim Ad Hoc adalah Tim yang dibentuk oleh Kasatker apabila dipandang perlu untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada satuan kerja yang bersangkutan. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 31. Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. 32. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 33. Pejabat Ex-Officio adalah pembuat/penyusun pertanggung-jawaban tersebut, ditunjuk berdasarkan Surat Perintah yang diterbitkan oleh Panglima/Ka Kotama.
Koreksi Anda