Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
PEDOMAN PERTAHANAN SIBER KEMENTERIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA 2014
KATA PENGANTAR Sistem pertahanan negara bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Keterpaduan itu merujuk pada elemen kekuatan yang dibangun dalam sistem pertahanan semesta, yang memadukan kekuatan pertahanan militer dan kekuatan pertahanan nirmiliter.
Merujuk pada dasar Konstitusi, kekuatan pertahanan nirmiliter khususnya dalam ranah siber dibangun berdasarkan diktum upaya pembelaan negara, yang secara konseptual kekuatannya diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian di luar bidang pertahanan, yaitu Kementerian Kominfo sebagai unsur utama dan Kementerian Pertahanan sebagai salah satu unsur dukungan bersama kekuatan bangsa lainnya. Mengingat luas bidang pertahanan siber itu, guna membangun sense of defence dalam bidang keamanan siber di sektor Pertahanan, perlu disusun Pedoman Pertahanan Siber.
Pedoman pertahanan siber ditetapkan sebagai pengejawantahan tekad, prinsip dan kehendak untuk menyelenggarakan pertahanan siber pada sistem informasi, kendali dan komunikasi di sektor pertahanan. Pedoman ini mewujudkan kerangka penyelenggaraan pertahanan siber yang harus dipahami dan dipedomani oleh sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Dengan terbitnya Pedoman ini, seluruh pemangku kepentingan terkait hendaknya dapat menghayati dan mempedomani isinya, sehingga tampak dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam menjamin keamanan jaringan dan muatannya di sektor pertahanan.
Saya selaku pimpinan Kementerian Pertahanan
menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya Pedoman Pertahanan Siber. Tidak lupa saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyiapan Pedoman Pertahanan Siber ini. Saya yakin, peran serta tersebut merupakan dharma bhakti bagi Bangsa dan Negara INDONESIA yang kita cintai.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua.
Jakarta, 2014 Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro
RINGKASAN EKSEKUTIF Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk jaringan internet yang awalnya dibangun atas prakarsa Departemen Pertahanan Amerika Serikat sebagai sarana strategis komunikasi dan pertukaran data, telah semakin meluas memasuki semua sisi kehidupan manusia dewasa ini sebagai bagian sangat strategis kehidupan sosial, ekonomi dan bernegara di dunia. Hal yang sama juga berlaku di INDONESIA yang pada saat ini memiliki jumlah penduduk seperempat milyar dan pertumbuhan pengguna internet yang tinggi dengan pertumbuhannya yang sangat pesat.
Ruang tempat berlangsungnya kegiatan pemanfaatan TIK dan internet ini disebut ruang siber. Ruang siber pada satu sisi membawa begitu banyak manfaat namun di sisi lain juga dapat memunculkan berbagai ancaman dan potensi serta gangguan mulai dari skala kecil hingga skala yang besar.
Hal ini menyebabkan pentingnya diupayakan penjagaan kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi elektronik serta infrastrukur di ruang siber tersebut agar terselenggara dengan tepat, yang ini dikenal sebagai pertahanan siber atau “cyber defense”.
Penerapan pertahanan siber menjadi keniscayaan dan merupakan suatu prioritas kewajiban bagi negara dan semua instansi di dalamnya dimana tingkat pentingnya berbanding lurus dengan tingkat ketergantungan pada pemanfaatan di ruang siber tersebut. Hal ini menyebabkan Kemhan/TNI berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah penting terkait dengan pertahanan siber, baik di dalam lingkungannya sendiri maupun dalam rangka mendukung pertahanan siber lintas sektoral. Pertahanan siber perlu dilaksanakan secara terencana dan terpadu agar penerapannya dapat berjalan secara tepat dan optimal. Untuk itu, disusunlah satu Pedoman Pertahanan Siber.
Penyusunan pedoman ini dilakukan dengan mengacu pada naskah kajian Peta Jalan Strategi Nasional Pertahanan Siber, yang berisi uraian lengkap mengenai ancaman dan serangan siber termasuk analisisnya terhadap strategi pertahanan siber yang telah pula mengakomodasikan perbandingan pertahanan siber di negara-negara lain.
Pedoman Pertahanan Siber ini mengurai kondisi saat ini di lingkungan termasuk upaya yang sudah dan sedang dilaksanakan.
Untuk memudahkan pemahaman sistematika penulisannya, pedoman ini dibagi dalam; unsur kebijakan, kelembagaan, teknologi/infratruktur dan sumber daya manusia. Keempat unsur tersebut perlu mendapat perhatian yang seimbang sebagai persyaratan utama bagi berjalannya pertahanan siber yang komprehensif dan holistik.
Pedoman ini menjelaskan langkah- langkah penyelenggaraan pertahanan siber serta tahapan penerapannya
karena persiapan masing-masing unsur tersebut sangat memerlukan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit.
Akhirnya, pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan utama bagi perencanaan, pembangunan, pengembangan, penerapan dan evaluasi penyelenggaraan pertahanan siber di lingkungan Kemhan/TNI.
Memperhatikan dinamika teknologi terkait ruang siber serta kondisi bangsa dan negara maka dari waktu ke waktu pedoman ini perlu ditinjau kembali agar dapat tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada di lingkungan Kemhan/TNI.