Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/ pangkat Assessor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Assessor yang bersangkutan.
Koreksi Anda
