Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Usul PAK Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Kementerian Pertahanan diajukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk Assesor Utama; dan
b. Pejabat Eselon I atau Eselon II di lingkungan Kementerian Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan) untuk Assessor Madya.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(3) Mekanisme pengusulan angka kredit Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA diatur lebih lanjut oleh Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan masing-masing.
Koreksi Anda
