Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul PAK Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Kementerian Pertahanan diajukan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk Assesor Utama; dan b. Pejabat Eselon I atau Eselon II di lingkungan Kementerian Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (u.p. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan) untuk Assessor Madya. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (3) Mekanisme pengusulan angka kredit Jabatan Fungsional Assessor di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA diatur lebih lanjut oleh Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan masing-masing.
Koreksi Anda