Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit jabatan fungsional Assessor yaitu Pimpinan Instansi paling rendah Pejabat Eselon II yang ditunjuk atau Pimpinan Satuan Kerja Koordinator Pelaksana pada instansi tersebut.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan.
(3) Dalam hal Satuan Kerja Koordinator Pelaksana pada Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan belum ditetapkan, PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Unit Organisasi Kemhan.
Koreksi Anda
