Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap usul PAK Assessor harus dinilai secara saksama dan objektif oleh Tim Penilai.
(2) PAK jabatan fungsional Assessor ditetapkan berdasarkan penilaian DUPAK oleh Tim Penilai.
(3) Setiap usul PAK jabatan fungsional Assessor, dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan Assessor dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan Penilaian dan Kompetensi Manajerial Assessor dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Penilaian Dan Pemanfaatan Hasil Penilaian Assessor dan bukti fisiknya dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 10 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan Pengembangan Metode Penilaian Assessor dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan Pengembangan Profesi Assessor dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. surat pernyataan melakukan kegiatan Penunjang Tugas Assessor dan bukti fisiknya, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
g. fotokopi atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dan/atau keterangan penghargaan yang pernah diterima yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat oleh pejabat yang berwenang, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum periode kenaikan
pangkat PNS, sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan September tahun sebelumnya; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit paling lambat pada bulan Maret tahun berjalan.
(5) Dalam hal pejabat yang berwenang untuk MENETAPKAN angka kreditsebagaimana pada ayat (4) berhalangan, PAK didelegasikan kepada pejabat yang setingkat secara fungsional bertanggung jawab di bidang manajemen.
(6) Spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk MENETAPKAN angka kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(7) Untuk kelancaran pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Assessor diwajibkan mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
Koreksi Anda
