Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian oleh Tim Penilai Instansi berupa BAPAK yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
(2) DUPAK yang ditetapkan menjadi PAK, dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. asli PAK disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara apabila yang bersangkutan berada di daerah; dan
b. tembusan disampaikan kepada:
1. Aspers yang bersangkutan bagi PNS di Mabes Tentara Nasional INDONESIA atau Angkatan;
2. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan;
3. Pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan;
4. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
5. Assessor yang bersangkutan;
Koreksi Anda
