Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan, membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan.
(2) Ketentuan mengenai Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan harus dibuat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
