Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan, membuat Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan. (2) Ketentuan mengenai Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Pasal.id