Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan, membuat Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan.
(2) Ketentuan mengenai Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
