Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan,
Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA maupun masing-masing Angkatan membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
(2) Ketentuan mengenai Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
