Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada ayat (1) huruf a, dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu:
a. Assessor Pertama, Penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b.
b. Assessor Muda, terdiri atas:
1) Penata, Golongan Ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d.
c. Assessor Madya, terdiri atas:
1) Pembina, Golongan Ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, Golongan Ruang IV/c
d. Assessor Utama, terdiri atas:
1) Pembina Utama Madya, Golongan Ruang IV/d; dan 2) Pembina Utama, Golongan Ruang IV/e.
(2) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Assesor merupakan jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit kumulatif minimal yang dimiliki.
(3) Ketentuan mengenai angka kredit kumulatif minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
