Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Assessor dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu:
a. Jabatan Fungsional Assessor Pertama;
b. Jabatan Fungsional Assessor Muda;
c. Jabatan Fungsional Assessor Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Assessor Utama.
(2) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Assessor ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Koreksi Anda
