Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Assessor dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi yaitu: a. Jabatan Fungsional Assessor Pertama; b. Jabatan Fungsional Assessor Muda; c. Jabatan Fungsional Assessor Madya; dan d. Jabatan Fungsional Assessor Utama. (2) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Assessor ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Pasal.id