Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Angkatan mempunyai tugas pokok: a. membantu Pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Assessor Pertama sampai dengan Assessor Madya serta memeriksa Angka Kredit Assessor Utama sebelum diteruskan kepada Tim Penilai Pusat; b. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN Angka Kredit Assessor Pertama sampai dengan Assessor Madya di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; dan c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Tata Kerja Tim Penilai Instansi meliputi: a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas; b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan; c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan; d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif Angka Kredit yang dinilai dalam BAPAK; e. menandatangani BAPAK; dan f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
Koreksi Anda