Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Instansi di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, dan Angkatan mempunyai tugas pokok:
a. membantu Pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Assessor Pertama sampai dengan Assessor Madya serta memeriksa Angka Kredit Assessor Utama sebelum diteruskan kepada Tim Penilai Pusat;
b. membantu pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN Angka Kredit Assessor Pertama sampai dengan Assessor Madya di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Tata Kerja Tim Penilai Instansi meliputi:
a. menerima dan mengadministrasikan surat pernyataan melaksanakan tugas;
b. meneliti persyaratan dan bukti yang dilampirkan;
c. melaksanakan penelitian dan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan;
d. membuat rekomendasi jenjang pangkat dan jabatan atas kumulatif Angka Kredit yang dinilai dalam BAPAK;
e. menandatangani BAPAK; dan
f. mengajukan BAPAK untuk disahkan menjadi PAK oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
Koreksi Anda
