Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Anggota Tim Penilai Instansi terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota dari unsur teknis yang membidangi penilaian kompetensi manajerial; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (2) Anggota penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat Fungsional Assessor. (3) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai Instansi paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (4) Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (5) Dalam hal komposisi jumlah Anggota Tim Penilai Instansi tidak dapat dipenuhi sebagian atau seluruhnya dari Assessor, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Assessor dan dapat aktif melakukan penilaian. (6) Apabila terdapat Anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan, Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi kepada Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan. (7) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Instansi Pengganti. (8) Jumlah Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Assessor harus lebih banyak daripada Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari pejabat lain bukan Assessor.
Koreksi Anda