Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Assessor yang dinilai; b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Assessor; dan c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Pasal.id