Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Assessor yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Assessor; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
Koreksi Anda
