Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat yang dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Assessor sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. Tim Penilai Instansi yaitu Tim Penilai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
(2) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Assessor.
(3) Tim Penilai Instansi di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan akan diatur lebih lanjut oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Kepala Staf Angkatan masing-masing.
(4) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pengesahannya ditetapkan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk Unit Organisasi Kementerian Pertahanan;
b. Asisten Personel Panglima Tentara Nasional INDONESIA untuk Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
c. Asisten Personel Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat untuk Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
d. Asisten Personel Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut untuk Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; dan
e. Asisten Personel Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara untuk Unit Organisasi Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara.
(5) Dalam hal Tim Penilai Instansi pada Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan belum dibentuk, penilaian Angka Kredit dilaksanakan oleh Tim Penilai Instansi Unit Organisasi Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
