Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling sedikit harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Assessor, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, termasuk didalamnya paling rendah 30% (tiga puluh persen) Angka Kredit harus berasal dari unsur pengembangan dan pelaksanaan diklat di instansinya; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(2) Assessor yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya;
(3) Assessor yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa pangkat yang didudukinya atau pangkat yang dimilikinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi tersebut, yang berasal dari kegiatan unsur pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
(4) Apabila kelebihan jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi jumlah Angka Kredit untuk kenaikan jabatan 2 (dua) tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, Assessor yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang dimiliki, dengan ketentuan:
a. paling sedikit telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; dan
b. setiap unsur penilaian dalam Prestasi Kerja Pegawai paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(5) Assessor yang telah mencapai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan unsur pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
(6) Assessor Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Assessor Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dari Angka Kredit kumulatif
yang disyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) Angka Kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
(7) Assessor Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat/jabatannya diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit paling sedikit 25 (dua puluh lima) dari kegiatan unsur pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
