Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan sebagai berikut: a. Assessor yang melaksanakan tugas Assessor satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari setiap angka kredit setiap butir kegiatan; dan b. Assessor yang melaksanakan tugas Assessor di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Pasal.id