Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penilaian Angka Kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan sebagai berikut:
a. Assessor yang melaksanakan tugas Assessor satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari setiap angka kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Assessor yang melaksanakan tugas Assessor di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.
Koreksi Anda
