Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Assessor sesuai dengan jenjang jabatan sebagai berikut :
a. kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Pertama yaitu:
1. membuat jadwal pelaksanaan penilaian;
2. membuat jadwal tugas Assessor;
3. membuat daftar kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan;
4. mengumpulkan data/dokumentasi/bahan tentang instansi;
5. membuat perbandingan mengenai profil jabatan sejenis;
6. menyiapkan bahan pelaksanaan validasi kompetensi dengan wawancara;
7. melakukan wawancara/diskusi untuk menvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku Jabatan Fungsional Umum;
8. menyebarkan kuesioner validasi kompetensi;
9. mengolah data hasil kuesioner validasi kompetensi;
10. menentukan matrik simulasi berdasar kompetensi;
11. menyusun tabel daftar riwayat hidup Assessee;
12. menyiapkan alat/bahan psikotes berdasarkan sasaran penilaian;
13. menyusun formulir penilaian simulasi;
14. membuat formulir rekapitulasi penilaian;
15. membuat kuesioner kompetensi;
16. menyusun formulir evaluasi penyelenggaraan penilaian kompetensi sesuai kebutuhan;
17. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan Diskusi yang menggunakan metode sederhana;
18. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan role
play yang menggunakan metode sederhana;
19. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan presentasi yang menggunakan metode sederhana;
20. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi in tray/in basket yang menggunakan metode sederhana;
21. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi proposal writing yang menggunakan sederhana;
22. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi diskusi yang menggunakan metode sederhana;
23. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi analisa kasus yang menggunakan metode sederhana;
24. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat role play yang menggunakan metode sederhana;
25. Memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi presentasi yang menggunakan metode sederhana;
26. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi lainnya yang menggunakan metode sederhana;
27. melakukan wawancara kompetensi dengan menggunakan metode sederhana;
28. memberikan penilaian atas bukti perilaku yang muncul pada saat wawancara kompetensi yang menggunakan metode sederhana;
29. elakukan integrasi data untuk menentukan nilai Assessee yang menggunakan metode sederhana;
30. melakukan Assessor meeting yang menggunakan metode sederhana;
31. membuat laporan Assessee yang menggunakan metode sederhana;
32. memberikan instruksi psikotes paling sedikit 3 (tiga) jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
33. memberikan instruksi psikotes antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
34. memberikan instruksi psikotes di atas 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
35. mengamati perilaku Assessee pada saat pelakasanaan psikotes paling sedikit 3 (tiga) jenis psikotes yang
menggunakan metode sederhana;
36. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan psikotes antara 4 (empat) sampai 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
37. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan psikotes di atas 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
38. mengolah data pelaksanaan psikotes Assessee paling sedikit 3 (tiga) jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
39. mengolah data pelaksanaan psikotes Assessee antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) jenis yang menggunakan metode sederhana;
40. mengolah data pelaksanaan psikotes Assessee atas 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
41. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi paling sedikit 3 (tiga) jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
42. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
43. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi di atas 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sederhana;
44. memberikan instruksi psikotes paling sedikit 3 (tiga) jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
45. memberikan instruksi psikotes antara 4 (empat) sampai 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
46. memberikan instruksi psikotes di atas 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
47. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan psikotes paling sedikit 3 (tiga) jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
48. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan psikotes antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
49. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan psikotes di atas 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
50. mengolah data pelaksanaan psikotes Assessee paling sedikit
3 (tiga) jenis psikotes psikotes yang menggunakan metode sedang;
51. mengolah data pelaksanaan psikotes Assessee antara 4 (empat) sampai 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
52. mengolah data pelaksanaan psikotes Assessee di atas 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
53. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi paling sedikit 3 (tiga) jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
54. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode sedang;
55. menginterpretasi data psikotes oleh psikolog/psikologi di atas 6 (enam) jenis yang menggunakan metode sedang;
56. memberikan instruksi psikotes paling sedikit 3 (tiga) jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
57. memberikan instruksi psikotes antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
58. memberikan instruksi psikotes di atas 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
59. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan psikotes paling sedikit 3 (tiga) jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
60. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan psikotes antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
61. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan psikotes di atas 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
62. mengolah data pelaksanaan psikotes Assessee paling sedikit 3 (tiga) jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
63. mengolah data pelaksanaan psikotes Assessee antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
64. mengolah data pelaksanaan psikotes Assessee di atas 6 (enam) jenis yang menggunakan metode kompleks;
65. menginterpretasi data psikotes psikolog/psikologi paling
sedikit 3 (tiga) jenis psikotes yang menggunakan metode kompleks;
66. menginterpretasi data psikotes psikolog/psikologi antara 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) jenis yang menggunakan metode kompleks;
67. menginterpretasi data psikotes psikolog/psikologi di atas 6 (enam) jenis yang menggunakan metode kompleks;
68. memberikan umpan balik kepada pejabat Pembina Kepegawaian dengan membuat slide presentasi;
69. memberikan umpan balik kepada pejabat Pembina kepegawaian dengan membuat ringkasan berdasarkan laporan Assessee metode sederhana per 5 (lima) Assessee;
70. memberikan umpan balik secara tertulis kepada Assessee yang dinilai dengan metode sederhana paling sedikit 5 (lima) Assessee;
71. mereview formulir evaluasi setelah pelaksanaan penilaian kompetensi sesuai kebutuhan 5 (lima) Assessee;
72. mengambil data melalui kuesioner dalam rangka evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi 10 (sepuluh) responden;
73. mengolah data kuesioner 10 (sepuluh) responden;
74. mengolah data wawancara 1 (satu) responden;
75. mengumpulkan bahan referensi; atau
76. melakukan uji coba psikotes yang telah dikembangkan kepada responden;
b. kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Muda yaitu:
1. menjadi ketua tim pada metode sederhana;
2. merancang bentuk laporan sesuai permintaan instansi;
3. menganalisis peraturan dan data terkait dengan instansi;
4. menyusun kuesioner validasi kompetensi;
5. melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan fungsional tertentu;
6. melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pem angku jabatan struktural Eselon IV;
7. mengolah data hasil wawancara validasi;
8. menganalisis bahan untuk penyusunan simulasi;
9. menyusun konsep soal simulasi in tray/in basket sederhana
beserta pedoman penilaiannya;
10. menyusun konsep soal simulasi diskusi sederhana beserta pedoman penilaiannya;
11. menyusun konsep soal simulasi diskusi sederhana beserta pedoman penilaiannya;
12. menyusun konsep soal simulasi analisis kasus sederhana beserta pedoman penilaiannya;
13. menyusun konsep soal simulasi role play sederhana beserta pedoman penilaiannya;
14. menyusun konsep soal simulasi sederhana lainnya beserta pedoman penilaiannya;
15. menentukan kompetensi yang akan digunakan dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
16. menentukan simulasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
17. memimpin jalannya Assessor meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang Assessee dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
18. mereview laporan setiap Assessee secara keseluruhan per 50 (lima puluh) Assessee dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
19. mereview pengantar laporan dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
20. melakukan presentasi hasil kepada pembina instansi kepegawaian yang melaksanakan penilaian dengan menggunakan metode sederhana;
21. memberikan evaluasi terhadap kinerja Assessor setelah melakukan penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sederhana;
22. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan diskusi dengan menggunakan metode sedang;
23. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan role play dengan menggunakan metode sedang;
24. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan presentasi dengan menggunakan metode sedang;
25. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi in tray/in basket dengan menggunakan metode
sedang;
26. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi proposal writing dengan menggunakan metode sedang;
27. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi diskusi dengan menggunakan metode sedang;
28. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi analisis kasus dengan menggunakan metode sedang;
29. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi role play dengan menggunakan metode sedang;
30. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi presentasi dengan menggunakan metode sedang;
31. melakukan wawancara kompetensi pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang;
32. memberikan penilaian atas bukti perilaku yang muncul pada saat wawancara kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
33. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai Assessee dengan menggunakan metode sedang;
34. melakukan Assessor meeting untuk pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang;
35. membuat laporan Assessee untuk pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sedang;
36. memberikan umpan balik kepada Pembina Kepegawaian Instansi dengan membuat ringkasan berdasarkan laporan Assessee dengan menggunakan metode sedang paling sedikit 5 (lima) Assessee;
37. memberikan umpan balik secara tertulis kepada Assessee yang dinilai dengan metode sedang paling sedikit 5 (lima) Assessee;
38. memberikan umpan balik secara tertulis kepada Assessee yang dinilai dengan metode kompleks paling sedikit 1 (satu) Assessee;
39. menganalisis gabungan data kuisioner dengan data wawancara (per-instansi);
40. mengumpulkan bahan-bahan dengan pembuatan kebijakan;
41. mengidentifikasi kebutuhan psikotes dalam perancangan dan
pengembangan psikotes;
42. menyusun kerangka teori dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
43. menyusun metodologi dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
44. menyusun item-item tes dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
45. melakukan validitas tampak dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
46. memperbaiki item-item tes pasca face validity dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
47. melakukan uji validitas dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
48. membuat norma dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
49. membuat konsep design simulasi untuk menggali kompetensi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
50. mengumpulkan bahan-bahan untuk penyusunan simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
51. mengumpulkan model-model simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
52. melakukan validasi kerangka simulasi dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
53. memperbaiki kerangka simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
54. menyusun draft simulasi dan instruksi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
55. melakukan uji coba simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
56. memperbaiki draft simulasi dan instruksi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
57. memperbaiki formulir penilaian simulasi berdasarkan hasil uji coba dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
58. membuat panduan yang baku untuk simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
59. mengidentifikasi jenis-jenis metode yang ada dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
60. studi literatur dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
61. melakukan kajian dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; atau
62. memperbaiki draft kebijakan dalam penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi.
c. kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Madya yaitu:
1. menjadi ketua tim untuk metode sedang;
2. melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural Eselon III;
3. menggabungkan data hasil validasi keseluruhan;
4. menyusun konsep soal simulasi in tray sedang beserta pedoman penilaiannya;
5. menyusun konsep soal simulasi proposal writing sedang beserta pedoman penilaiannya;
6. menyusun konsep soal simulasi diskusi sedang beserta pedoman penilaiannya;
7. menyusun konsep soal simulasi analisis kasus sedang beserta pedoman penilaiannya;
8. menyusun konsep soal simulasi role play sedang beserta pedoman penilaiannya;
9. menyusun konsep soal simulasi sedang lainnya beserta pedoman penilaiannya;
10. mengoreksi kuesioner kompetensi;
11. menentukan kompetensi yang akan digunakan dalam penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
12. menentukan simulasi yang akan digunakan dalam penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
13. memimpin jalannya Assessor meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang Assessee pada pelaksanaan penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
14. mereview laporan setiap Assessee secara keseluruhan per 30 (tiga puluh) Assessee dengan menggunakan metode sedang;
15. mereview pengantar laporan dengan menggunakan metode sedang;
16. melakukan presentasi hasil kepada pembina instansi kepegawaian dengan menggunakan metode sedang;
17. memberikan evaluasi terhadap kinerja Assessor setelah melakukan penilaian kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
18. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan diskusi dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
19. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan role play dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
20. mengamati perilaku Assessee pada saat pelaksanaan presentasi dalam pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
21. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi in tray/in basket dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
22. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi proposal writing dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
23. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi diskusi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
24. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi analisis kasus dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
25. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi role play dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
26. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi presentasi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
27. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat simulasi lainnya dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
28. melakukan wawancara kompetensi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
29. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat wawancara kompetensi dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
30. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai Assessee dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
31. melakukan Assessor meeting dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
32. membuat laporan Assessee dalam pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode kompleks;
33. memberikan umpan balik kepada pejabat Pembina kepegawaian dengan membuat ringkasan berdasarkan laporan Assessee dengan metode kompleks paling sedikit 1 (satu) Assessee;
34. memberikan umpan balik secara lisan kepada Assessee yang dinilai dengan metode sederhana;
35. memberikan umpan balik secara lisan kepada Assessee yang dinilai dengan metode sedang;
36. melakukan wawancara dalam rangka evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi paling sedikit 1 (satu) responden;
37. membuat rekomendasi kepada unit pengguna dalam rangka evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi (per-instansi);
38. mengendalikan mutu kompetensi dalam penilaian dengan metode sederhana;
39. mengendalikan mutu simulasi dalam penilaian dengan metode sederhana;
40. mengendalikan mutu laporan dalam penilaian dengan metode sederhana;
41. membuat rancangan pengembangan psikotes dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
42. MENETAPKAN psikotes dalam perancangan dan pengembangan psikotes;
43. mengidentifikasi kebutuhan simulasi untuk menggali kompetensi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
44. membuat kerangka simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
45. MENETAPKAN simulasi dalam perancangan dan pengembangan simulasi;
46. melakukan studi banding dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
47. melakukan validasi kerangka kajian dalam rangka
penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
48. melakukan validasi draft kebijakan dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; atau
49. melakukan sosialisasi kebijakan dalam rangka penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
d. kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Utama yaitu:
1. menjadi ketua tim pada metode kompleks;
2. melakukan wawancara substansi kepada pihak instansi pengguna;
3. menentukan target validator;
4. MENETAPKAN kuesioner validasi kompetensi;
5. melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural Eselon II;
6. melakukan wawancara/diskusi untuk memvalidasi konsep kompetensi kepada pemangku jabatan struktural Eselon I;
7. mereview model kompetensi jabatan;
8. menyusun konsep soal simulasi in tray/in basket kompleks beserta pedoman penilaiannya;
9. menyusun konsep soal simulasi proposal writing kompleks beserta pedoman penilaiannya;
10. menyusun konsep soal simulasi diskusi kompleks beserta pedoman penilaiannya;
11. menyusun konsep soal simulasi analisis kasus kompleks beserta pedoman penilaiannya;
12. menyusun konsep soal simulasi role play kompleks beserta pedoman penilaiannya;
13. menyusun konsep soal simulasi kompleks lainnya beserta pedoman penilaiannya;
14. MENETAPKAN konsep soal simulasi;
15. memberikan pengarahan kepada Assessor (sebelum melakukan penilaian);
16. menentukan kompetensi yang akan digunakan pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
17. menentukan simulasi yang akan digunakan pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
18. memimpin jalannya Assessor meeting sampai dengan menentukan nilai final dari seorang Assessee pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
19. mereview laporan setiap Assessee secara keseluruhan per 6 (enam) Assessee pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
20. mereview pengantar laporan pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
21. melakukan presentasi hasil kepada Pembina instansi kepegawaian pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
22. memberikan evaluasi terhadap kinerja Assessor setelah melakukan penilaian kompetensi pada pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode kompleks;
23. memberikan umpan balik secara lisan kepada Assessee yang dinilai dengan metode kompleks;
24. membuat kebijakan berdasarkan monitoring evaluasi;
25. membuat kebijakan berdasarkan monitoring evaluasi validasi konsep kebijakan monitoring evaluasi;
26. membuat kebijakan berdasarkan hasil monitoring evaluasi kebijakan monitoring evaluasi;
27. mengendalikan mutu kompetensi dengan menggunakan metode sedang;
28. mengendalikan mutu kompetensi dengan menggunakan metode kompleks;
29. mengendalikan mutu simulasi dengan menggunakan metode sedang;
30. mengendalikan mutu simulasi dengan menggunakan metode kompleks;
31. mengendalikan mutu laporan dengan menggunakan metode sedang;
32. mengendalikan mutu laporan dengan menggunakan metode kompleks;
33. memberikan bimbingan terhadap Assessor;
34. membuat kerangka kajian pada penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
35. menyusun draft kebijakan pada penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi;
36. MENETAPKAN kebijakan pada penyusunan kebijakan metode penilaian kompetensi; atau
37. menyusun kebijakan sistem pengelolaan database hasil penilaian.
(2) Assessor Pertama sampai dengan Assessor Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Assessor diberikan nilai Angka Kredit didalam Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.
(3) Ketentuan mengenai Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Nomor 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
