Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Assessor yang dinilai untuk mendapatkan angka kredit terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. pelaksanaan penilaian; c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian; d. pengembangan metode penilaian; dan e. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional bidang penilaian kompetensi manajerial; b. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor; c. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang penilaian kompetensi manajerial; d. keanggotaan dalam organisasi profesi Assessor; e. peran serta dalam pertemuan forum Assessor; f. perolehan penghargaan/tanda jasa; g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan h. penyiapan bahan dan/atau pemberian keterangan di bidang penilaian kompetensi manajerial.
Koreksi Anda