Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Assessor yang dinilai untuk mendapatkan angka kredit terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pelaksanaan penilaian;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian;
d. pengembangan metode penilaian; dan
e. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan teknis/fungsional bidang penilaian kompetensi manajerial;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor;
c. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang penilaian kompetensi manajerial;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi Assessor;
e. peran serta dalam pertemuan forum Assessor;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa;
g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
h. penyiapan bahan dan/atau pemberian keterangan di bidang penilaian kompetensi manajerial.
Koreksi Anda
