Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Koordinator Pelaksana yaitu:
a. membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan Jabatan Fungsional masing masing;
b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan;
c. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan;
d. menerima usul PAK dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya; dan
e. mengembalikan hasil PAK kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
Koreksi Anda
