Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Koordinator Pelaksana yaitu: a. membuat petunjuk pelaksanaan sesuai ketentuan Jabatan Fungsional masing masing; b. mengusulkan Tim Penilai Instansi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; c. mengusulkan Sekretariat Tim Penilai Instansi kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan; d. menerima usul PAK dari Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan untuk ditetapkan angka kreditnya; dan e. mengembalikan hasil PAK kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan.
Koreksi Anda