Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Assessor mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Penilaian Kompetensi Manajerial berupa pelaksanaan penilaian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian, pemanfaatan hasil penilaian dan pengembangan metode penilaian.
Koreksi Anda
