Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Assessor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penilaian Kompetensi Manajerial.
(2) Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai PNS Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
