Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 81 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASSESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR DAN ANGKA KREDIT PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Assessor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial.
2. Angka Kredit adalah satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Assessor dalam rangka pembinaan karier jabatan dan/atau pangkat.
3. PNS Kementerian Pertahanan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat PNS Kemhan adalah Menteri Pertahanan.
5. Assessor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penilaian Kompetensi Manajerial.
6. Assessee adalah orang yang akan dinilai kompetensinya.
7. Assessor Meeting adalah pertemuan antara Assessor dan Administrator untuk membahas nilai kompetensi Assessee yang dinilai oleh masing-masing Assessor untuk diintegrasikan dalam rangka MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian.
8. Penilaian Kompetensi Manajerial adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki PNS dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode penilaian tertentu.
9. Kompetensi Manajerial adalah karakteristik yang mendasari individu dengan merujuk pada kriteria efektif dan/atau kinerja unggul dalam jabatan tertentu.
10. Standar Kompetensi Manajerial adalah persyaratan kompetensi manajerial minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas jabatan.
11. Metode Penilaian Kompetensi Sederhana adalah suatu proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur paling sedikit wawancara kompetensi tingkat sederhana, psikotes dan/atau ditambah dengan paling sedikit 1 (satu) simulasi tingkat sederhana.
12. Metode Penilaian Kompetensi Sedang adalah suatu proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sedang, psikotes dan paling sedikit 2 (dua) simulasi tingkat sedang.
13. Metode Penilaian Kompetensi Kompleks adalah suatu proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, psikotes dan paling sedikit 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks.
14. Metode Penilaian Kompetensi Berkelanjutan adalah suatu proses penilaian kompetensi dengan menggunakan metode selain sederhana, sedang dan kompleks untuk mengantisipasi metode penilaian yang akan datang.
15. Alat Ukur adalah alat untuk menguji atau mengukur kualitas.
16. Psikotes adalah alat ukur yang menggunakan berbagai alat tes psikologi yang sudah terstandar untuk melihat kecenderungan potensi kecerdasan dan preferensi Assessee yang dapat dijadikan salah satu prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu pekerjaan.
17. Simulasi adalah alat ukur kompetensi dengan menggunakan persoalan yang menggambarkan situasi dan kondisi yang secara nyata mungkin muncul dalam tugas/pekerjaan sehari-hari.
18. Wawancara Kompetensi adalah penilaian dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki.
19. Kuesioner Kompetensi adalah penilaian dengan menggunakan daftar pertanyaan yang disusun berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki.
20. Administrator adalah Assessor senior yang bertanggung jawab/mengepalai pelaksanaan penilaian kompetensi dengan metode Assessment Center.
21. Umpan Balik adalah kegiatan penyampaian hasil kompetensi baik secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (tertulis) baik kepada instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian atau peserta penilaian (Assessee).
22. Tim Penilai Jabatan Fungsional Assessor adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yang bertugas menilai prestasi kerja Assessor.
23. Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja Assessor.
24. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang memuat prestasi kerja yang dicapai oleh Assessor dan telah diperhitungkan Angka Kreditnya dalam kurun waktu tertentu untuk dinilai.
25. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah pengakuan formil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap Angka Kredit Assessor setelah dilakukan penilaian.
26. Berita Acara Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat BAPAK adalah Berita acara mengenai PAK jabatan fungsional tersebut.
27. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan Assessor.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
