Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini berlaku maka Keputusan Menhankam/ Pangab Nomor : Kep/08/M/VI/1998 tanggal 8 Juni 1998 tentang Penyelenggaraan Ujian Dinas bagi PNS Dephankam/ABRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
