Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan ini berlaku di lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Angkatan. (2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pertahanan ini diatur oleh unit organisasi masing-masing.
Koreksi Anda