Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta Ujian Dinas yang berhalangan mengikuti Ujian Dinas, pada hari yang ditentukan karena alasan-alasan yang sah, diberi kesempatan untuk mengikuti Ujian Dinas pada hari berikutnya dengan soal cadangan.
(2) Peserta Ujian Dinas yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti Ujian Dinas berikutnya.
Koreksi Anda
