Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat Ujian Dinas dan oleh atasan langsungnya tidak diberikan kesempatan menempuh Ujian Dinas dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan langsung tersebut, dengan tembusan kepada Ka BKN.
Koreksi Anda
