Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan ujian dinas :
a. penerbitan Surat Keputusan tentang penyelenggaraan Ujian Dinas di lingkungan unit organisasi masing-masing;
b. pembuatan surat permintaan calon peserta ujian dinas;
c. menerima dan menghimpun usulan peserta ujian dinas dan menyeleksi persyaratan administrasi yang telah diajukan;
d. membuat surat pemanggilan untuk melaksanakan ujian dinas, sesuai dengan jadwal dan waktu pelaksanaan ujian;
e. pelaksanaan ujian dinas;
f. MENETAPKAN hasil ujian dinas dan mengumumkan secara resmi dengan menggunakan surat dinas dan media website; dan
g. melaporkan hasil ujian dinas kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koreksi Anda
