Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur penyelenggaraan ujian dinas : a. penerbitan Surat Keputusan tentang penyelenggaraan Ujian Dinas di lingkungan unit organisasi masing-masing; b. pembuatan surat permintaan calon peserta ujian dinas; c. menerima dan menghimpun usulan peserta ujian dinas dan menyeleksi persyaratan administrasi yang telah diajukan; d. membuat surat pemanggilan untuk melaksanakan ujian dinas, sesuai dengan jadwal dan waktu pelaksanaan ujian; e. pelaksanaan ujian dinas; f. MENETAPKAN hasil ujian dinas dan mengumumkan secara resmi dengan menggunakan surat dinas dan media website; dan g. melaporkan hasil ujian dinas kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koreksi Anda