Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anggota panitia dan semua pihak yang terkait dengan Ujian Dinas wajib menjaga kerahasiaan.
Koreksi Anda