Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Setiap anggota panitia dan semua pihak yang terkait dengan Ujian Dinas wajib menjaga kerahasiaan.
Koreksi Anda
