Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia Ujian Dinas memberikan laporan kepada Pimpinan Instansi tentang pelaksanaan Ujian Dinas.
(2) Laporan Ujian Dinas itu meliputi :
a. waktu dan tempat;
b. jumlah peserta untuk masing-masing tingkat;
c. materi soal yang diujikan;
d. jumlah dan nama peserta yang lulus dan yang tidak lulus; dan
e. lain-lain yang dipandang perlu.
(3) Laporan Ujian Dinas dibuat dari Ketua Panitia kepada pimpinan.
(4) Setiap pelaksanaan Ujian Dinas dilaporkan oleh Pimpinan unit organisasi masing-masing kepada Sekjen Dephan setelah pengumuman, sesuai contoh 4 pada Lampiran Keputusan ini.
Koreksi Anda
