Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Ujian Dinas memberikan laporan kepada Pimpinan Instansi tentang pelaksanaan Ujian Dinas. (2) Laporan Ujian Dinas itu meliputi : a. waktu dan tempat; b. jumlah peserta untuk masing-masing tingkat; c. materi soal yang diujikan; d. jumlah dan nama peserta yang lulus dan yang tidak lulus; dan e. lain-lain yang dipandang perlu. (3) Laporan Ujian Dinas dibuat dari Ketua Panitia kepada pimpinan. (4) Setiap pelaksanaan Ujian Dinas dilaporkan oleh Pimpinan unit organisasi masing-masing kepada Sekjen Dephan setelah pengumuman, sesuai contoh 4 pada Lampiran Keputusan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Pasal.id