Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada peserta Ujian yang lulus diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD).
(2) Surat Tanda Lulus Ujian Dinas ditandatangani oleh Pejabat Kepegawaian/personel di lingkungan unit organisasi masing-masing.
Koreksi Anda
