Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada peserta Ujian yang lulus diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD). (2) Surat Tanda Lulus Ujian Dinas ditandatangani oleh Pejabat Kepegawaian/personel di lingkungan unit organisasi masing-masing.
Koreksi Anda